Kabur Saat Penangkapan di Rumahnya, Ditempat Lain Kembali Terciduk

MÀNDAU, DEARYJURNAL.COM – Gerak cepat, Tim Opsnal Reserse Kriminal, kembali tangkap terduga pelaku pengedar sabu bernama BL 45 tahun dan AF 49 tahun, sempat kabur saat penggerebekan rumah terduga pelaku penyalahgunaan sabu seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT bernama EI 37 tahun di kawasan Jalan Gaya Baru Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (9/6).

“Penangkapan kedua pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berkat penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Mandau kepada BL,” ujar Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat kepad wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (10/6).

Dari penyelidikan tersebut, kata Kompol Hairul, Tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan sekitar pukul 23.00 WIB tim opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Parna Bonar Tua Simarmata melakukan penangkapan kepada pelaku bersama satu orang lainnya di sebuah rumah di kawasan Jalan Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Saat penangkapan, ulas Kompol Hairul, ditemukan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara atau TKP dua paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Samsung merah Sim Card 081266964673.

Selain itu, ditemukan satu unit handphone merk Vivo 1814 Sim Card 089519659950, EMEI I 862535047880671 EMEI II 862535047880663, satu set alat hisap sabu atau bong beserta kaca pirex, satu buah kotak rokok, dua buah sendok terbuat dari pipet, dan uang tunai sebesar Rp655 ribu.

“Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik FS alias Buyung Lelo,” tegasnya.

Selanjutnya, lanjut Kapolsek Mandau, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine Fs alias Buyung Lelo positif gunakan sabu, dan AF positif gunakan sabu. Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebutnya.

Komentar