PJ Kades Semunai, Diduga Lakukan Pengrusakan Alam Warga Risau Akan Berdampak Terjadi Erosi

Blog177 Dilihat

PINGGIR, DEARYJURNAL.COM – Miris¡¡ LSM KPH – PL dan Awak Media temukan aktivitas galian C yang berlokasi di Simpang Semunai, Kecamatan Pinggir.

Galian C Ilegal diduga mendapat bekingan dari pihak Desa Semunai, warga diseputaran Galian C bakal terancam erosi dampak pengerukan tanah Galian C yang tidak memikirkan dampak lingkungan.

Ketua LSM KPH – PL Amir Mutalib bersama Tim Investigasi tinjau langsung ke lokasi pengerukan di Simpang Komplek Semunai. Dari Penelusuran dan investigasi dilapangan ditemukan 2 pelaku penggalian C di lokasi yang tidak berjauhan.

Untuk Pelaku pertama an.Amri dan di lokasi 2, diketahui mengatasnamakan pihak Desa Semunai dengan alat berat Adi Awàludin yang berdomisili di Buangan Sampàh , Desa Semunai.

Lokasi yang pertama pihak PHR telah melakukan Police Line, hal ini dilakukan akibat Pipa milik PHR terancam dapat membahayakan warga sekitar.

Sedangankan lokasi ke 2 dengan mengatasnamakan Desa Semunai, pengerukan tanah Illegal (Galian C) diduga tidak memiliki perizinan. Bahkan Ironisnya pengerukan tanah yang sangat berdekatan dengan pemukiman, sangat meresahkan warga kuwatir akan menimbulkan terjadinya Erosi.

Atas temuam diatas LSM KPH – PL akan segera melayangkan surat ke berberapa pihak terkait, diantaranya ke Polda Riau, KLHK RI dan juga Bupati Bengkalis.

Lebih miris lagi, bahwa lokasi pengerukan mengatasnamakan Desa yang dalam tanda kutip perintah Pj Kepala Desa Semunai.

Apabila ini benar maka kegiatan diatas telah melanggar ketentuan,

Kegiatan Usaha tanah urug atau Galian C yang terindikasi Merusak Alam dan tanpa izin, pelaku akan di jerat dengan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 10 Milyar. Jo. Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Jo. Pasal 159 Pemegang IUP, IPH, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun clan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terkait penemuan diatas, Tim Media akan mencoba mempertanyakan hal ini kepada DLH Kabupaten Bengkalis, dan Propinsi Riau, serta menyampaikan kerisauan warga pada Bupati Bengkalis Ibuk Kasmarni,

Pj Kades Semunai Zumri Saputra saat ditemui Sabtu kemaren (30/03) akan memberikan penjelasan pada Hari Senin, 01/04/24.

Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

 

 

 

 

Komentar