Pemilik Batching Plant Di Pulau Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas

RUPAT, DEARYJURNAL.COM – Tergerus Perambahan, Hutan Bakau ( Mangrove ) di Kecamatan Rupat tepatnya di Desa Pàngkalan Nyirih.

Pembangunan Batching Plant milik Nkls di Desa Pangkalan Nyirih membabat habis lebih kurang 4 Ha Hutan Mangrove. Sebagian besar hutan tersebut rusak akibat perambahan untuk kepentingan perusahaan yang diduga tidak memiliki Perizinan.( Rabu, 16/01/24)

Kondisi hutan mangrove di Rupat sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar hutan tersebut rusak akibat perambahan untuk aktivitas tambak dan pencurian kayu bakau. Upaya rehabilitasi mangrove terus dilakukan, termasuk mengusung konsep perhutanan sosial.

Kepala Desa Pangkalan Nyirih Musalim saat ditemui dikantornya mengatakan, keberadaan Batching Plant milik Pengusaha bernizial NKLS sejauh ini tidak diketahui pihak Desa, dari laporan Masyarakat telah berjalan selama 1 Tahun.

“Dan ini salah satu dari perusahaan yang mengaibatkan rusaknya jembatàn Swuàri, yang saat ini diganti jadi jembatan dari Batang kelapa.

“kami juga sangat heran perusahaan yang kurang jelas perizinan tempat Usahanya, mendapat proyek pekerjaan di Rupat dan Rupat Utara,”terangnya.

Dari keterangan warga, awalnya Nikolas mengganti rugii lahan milik Pak Jali seluas 2 H, teeletak pada bagian depan lahan lokasi Batcing Plant. Selanjutnya diduga kuat perusahaan milik Nkls (saat ini dikelola Maichel), merambah luas hutan Mangrove ke arah laut lahan yang ada.

“Tanpa rasa sungkan Pihak perusahaan membabat habis hutan Mangrove, bahkan menurunkan alat berat dalam meratakan lahan.

Nampaknya pihak Nks yang kerab dapat proyek di Rupat mendapat perlindungan, buktinya hingga saat ini masih tetap memperluas

lahan dengan membabat habis Hutan Mangrove,”ujar salah sorang tokoh masyarakat yang sungkan namanya ditulis.

Ssmentara pihak perusahaan Nkls yang diwakili Maichel,telah dihubungi berulangkali, sejauh ini belum memberi pejelasan.

Berdasarkan temuan diatas. bersangkutan NkS Cs, telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan Kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(bersambung)

Komentar